Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Nurul Jadid (DPMU) Putri UNUJA menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Undang-Undang Organisasi Mahasiswa (RUU ORMAWA) pada Sabtu, 27 Desember 2025, bertempat di Kantor DPM U Putri.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) UNUJA sebagai bentuk keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi organisasi kemahasiswaan. RDP dilaksanakan melalui forum formal dengan membedah draf RUU ORMAWA pasal demi pasal, disertai penyampaian argumentasi, sesi tanya jawab, serta perumusan catatan revisi sebelum aturan disahkan.
Rapat ini dipandu oleh Alvin Nanda Nuril Qamariyah selaku moderator. Sementara itu, Asmaul Husna berperan dalam memaparkan dan menjelaskan substansi draf RUU ORMAWA, termasuk latar belakang penyusunan serta poin-poin krusial yang menjadi bahan pembahasan bersama peserta forum.
Pelaksanaan RDP ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyerap aspirasi dan keberatan mahasiswa sebagai pihak yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut. Melalui forum ini, diharapkan aturan yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, transparan, dan partisipatif, serta tidak bersifat sepihak atau otoriter.
Dengan terselenggaranya RDP RUU ORMAWA, DPMU Putri UNUJA menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola organisasi mahasiswa yang demokratis dan berkeadilan, serta menjadikan suara mahasiswa sebagai pilar utama dalam setiap kebijakan kemahasiswaan.
Pewarta: Asmaul Husna